12 October 2023 11:20
Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa ada tujuh pemohon yang mengajukan uji materi batas usia capres-cawapres pada Pilpres mendatang. Ketujuh penohon tersebut di antaranya Dedek Prayudi, Ahmad Ridha Sabhana, Yohanna Kartika, Erman Safar, Pandu Kesuma.
Ketujuh penohon tersebut meminta untuk mengecek kembali batas usia capres-cawapres. Para pemohon juga meminta MK menguji pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Para pemohon meminta agar batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Capres-cawapres juga diminta sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhmanmenyampaikan pengujian UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres diserahkan sepenuhnya kepada MK. "Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah permohonan para pemohon memenuhi syarat yudisial review terhadap norma yang memuat pengaturan mengenai angka batas usia dalam suatu undang-undang," ujar Habiburokhman.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyebut dalam pasal 28D ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara memiliki hak dalam pemerintahan. Tidak ada batas usia tertentu sebagai kriteria yang berlaku dalam jabatan pemerintah.
Berbeda dengan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. Ia menyentil DPR dan pemerintah yang seakan setuju dengan gugatan usia capres-cawapres.
Sementara itu, MK menjadwalkan putusan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan MK ini akan menjadi pertaruhan maruah hakim konstitusi.