16 October 2023 21:54
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak menyiapkan langkah khusus menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas minimal usia capres dan cawapres.
KPU menyatakan tidak menyiapkan skema khusus apabila MK mengabulkan gugatan kriteria sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kami tidak diundang dalam proses persidangan karena sejak awal tidak menjadi bagian yang diundang atau dihadirkan sebagai pihak terkait," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
"Kami tidak menyiapkan apa-apa, anya saja dalam proses persidangan karena itu ditayangkan secara live oleh Mahkamah Konstitusi tentu kami dari tim KPU memantau, memonitor pekekembangan-perkembangan persidangan," imbuhnya.
KPU menyiapkan syarat teknis pencalonan presiden dan wakil presiden melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7/2017 mengenai pelaksanaan pemilu.