Jakarta: Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas penyitaan barang terhadap asisten Hasto. Penyitaan tersebut dianggap tidak mematuhi prosedur.
Gugatan dilayangkan karena Hasto tak terima. Penggeledahan dan penyitaan barang dianggap tidak ada hubungannya dengan motif penyidikan, yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024.
Tim kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy menyebut, gugatan ini dilayangkan, karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik KPK tersebut.
Permohonan diajukan (petitum) terkait buku catatan agenda PDIP yang berisikan strategi pilkada serentak 2024. Tidak ada kaitannya dengan tersangka kasus pemberi suap penggantian antar Waktu (PAW) DPR yang dilakukan Harun Masiku.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi meninggalkan markas KPK setelah itu.
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.
“(Ditanya) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi.