3 March 2024 18:58
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan empat tersangka kasus perundungan dan penganiayaan di Batam, Kepulauan Riau. Motif tersangka dipicu karena masalah saling ejek.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara satu lainnya (N) berumur 18 tahun.
Menurut kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, para tersangka dan kedua korban merupakan teman sepermainan. Para tersangka mengaku melakukan perundungan dan penganiayaan karena sering diejek dan dituduh mencuri barang milik korban.
Ketiga tersangka yang masih di bawah umur terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, sementara itu satu tersangka lain dijerat Pasl 80 Ayat 1 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.