Setelah bekerja selama tiga bulan sejak dibentuk pada Juli lalu, kesimpulan & rekomendasi Pansus dibacakan di rapat paripurna. Pansus Haji menghasilkan 9 kesimpulan dan 5 poin rekomendasi soal permasalahan penyelenggaraan haji 2024. Anggota Pansus Haji Marwan Ja’far mengatakan hasil tersebut sudah memenuhi keinginan masyarakat.
“Penyelidikan tiga bulan ini sudah memenuhi apa yang dimaui masyarakat. Contohnya pada poin kedua mengenai kuota haji, sebetulnya itu melanggar tata bahasa yang tepat, tetapi tertulis ‘Ketidakpatuhan
Menteri Agama terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 2019 terutama Pasal 64’ yaitu melanggar kuota haji dimana kuota haji khusus hanya 8%, sementara Menag membagi kuota tambahan 50% masing-masing haji khusus dan haji reguler,” kata Marwan dalam
Program Metro Hari Ini, Metro Tv, Senin 30 September 2024.
“Menag sudah terang-terangan melanggar Pasal 64 UU No.8 Tahun 2019,” ucap Marwan.
Marwan kemudian memberikan contoh lainnya dalam poin rekomendasi kesimpulan Pansus Haji. “Pada poin pertama kalau tidak salah apparat penegak hukum juga diminta menindak lanjuti temuan di Pansus. Maka saya kira aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK harus segera mungkin menangkap apa yang sudah ditemukan oleh Pansus,” jelas Marwan.
Marwan menyebut pemilihan kata yang digunakan dalam kesimpulan Pansus Haji telah diperhalus tanpa mengurangi makna sebenarnya. “Kata-kata ketidakpatuhan, ketidaktaatan semuanya itu melanggar. Jadi dari kesimpulan A sampai rekomendasi Z semuanya melanggar,” pungkas Marwan.