13 March 2024 19:13
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat perdana dengan pemerintah. Rapat itu guna membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Sebelumnya, Pimpinan DPR telah memutuskan menyerahkan pembahasan Tahap 1 RUU DKJ ke Baleg DPR RI. Hal itu diputuskan pasca Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada 5 Maret 2024.
Pembahasan RUU DKJ dilaksanakan bersama sejumlah menteri mitra Baleg DPR, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapennas guna membahas sejumlah pasal kontroversial dalam RUU DKJ.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyatakan setidaknya ada dua pasal kontroversial yang akan menjadi pembahasan cukup alot dalam rapat. Dua pasal itu adalah Pasal 10 Ayat 2 yang berisi gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk langsung oleh presiden, serta Pasal 5 Ayat 1 Tentang wilayah Jakarta yang tidak digabung dengan kota aglomerasi, seperti Bekasi, Depok dan Tangerang.
"Mungkin itu yang paling krusial, yang lain ada pasal-pasal lain, tapi yang paling krusial adalah dua itu," ujar Firman.
Mendagri Tito Karnavian membeberkan alasan Dewan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden sebagaimana tertuang dalam RUU DKJ. Mendagri menegaskan jika pemerintah sudah membentuk tim untuk membuat draf pembahasan RUU DKJ sejak April 2022 lalu.
Penyusunan draf pembahasan itu juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli perkotaan dari ITB, UI dan UGM, serta pakar hukum tata negara.
Mendagri menyebut kawasan agromerasi adalah harmonisasi program perencanaan dan evaluasi secara reguler maka diperlukan peran presiden atau wakil presiden untuk melakukan sinkronisasi.
"Hanya mengharmonisasikan, mensinkronkan, karena selama ini rencana pembangunan yang ada di daerah agromerasi ini, Jakarta sendiri, Depok sendiri, Tangerang sendiri, kacau kalai sendiri-sendiri," ujar Tito.
Menanggapi munculnya kontroversi terkait pasal pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ yang akan dipilih langsung oleh presiden, Mendagri menegaskan jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ masih akan dipilih rakyat melalui Pilkada.