4 November 2024 09:31
Propam Polda Sulawesi Tenggara memeriksa enam personel Polres Konawe Selatan dan Polsek Baito serta Kepala Desa Wonuaraya bernama Rokimin untuk menyelidiki permintaan uang damai Rp50 juta terhadap guru honorer Supriyani.
Keenam polisi itu di antaranya tiga personel Polres Konawe Selatan Sulawesi Tenggara dan tiga Personel Polsek Baito termasuk Kapolsek Baito Ipda Muh Idris.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan pemeriksaan ini terkait keterlibatan para personel polisi ini terkait permintaan uang damai senilai Rp50 juta dan adanya kesalahan prosedur terhadap kasus guru Supriyani.
Baca: Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Ada Permintaan Uang Damai Rp50 juta |