Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Setelah Kejagung Periksa 90 Saksi

29 October 2024 22:31

Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapakan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa 90 saksi.

"(tersangka) TTL selaku menteri perdagangan periode 2015-2016," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Tom diduga terlibat dalam memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta saat pasokan gula dalam negeri sedang surplus.

Menurut Qohar, seharusnya yang berhak mengimpor gula saat itu hanya perusahaan BUMN. Namun, Tom memberikan izin impor itu ke perusahaan swasta berinisial PT PPI. Selain Tom, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 inisial CS sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)