Rudi Pardosi • 9 June 2024 09:07
Subdit Siber Polda Jatim menangkap pemilik dan pengelola 280 website yang menyediakan 26 ribu video porno. Sebanyak 3.000 video di antaranya berisi video porno anak di bawah umur.
Modusnya, tersangka menggunakan imacros script untuk memproses judul, gambar, dan link video yang diambil dari situs lain untuk ditransmisikan di situs lain tanpa VPN.
Tersangka kasus pornografi ini adalah AAS, warga Malang, Jawa Timur. Ia merupakan pemilik dan pengelola 280 website yang menyediakan video porno.
Menurut polisi, sebanyak 280 website milik tersangka sudah ada sejak 2020 lalu. Website tersebut menyediakan sebanyak 26 ribu video porno berbagai kategori.
Baca juga: Indonesia Darurat Kasus Pornografi Anak |