Polda Jatim Tangkap Pengelola Website Berisi Pornografi Anak

Rudi Pardosi • 9 June 2024 09:07

Subdit Siber Polda Jatim menangkap pemilik dan pengelola 280 website yang menyediakan 26 ribu video porno. Sebanyak 3.000 video di antaranya berisi video porno anak di bawah umur. 

Modusnya, tersangka menggunakan imacros script untuk memproses judul, gambar, dan link video yang diambil dari situs lain untuk ditransmisikan di situs lain tanpa VPN.

Tersangka kasus pornografi ini adalah AAS, warga Malang, Jawa Timur. Ia merupakan pemilik dan pengelola 280 website yang menyediakan video porno.

Menurut polisi, sebanyak 280 website milik tersangka sudah ada sejak 2020 lalu. Website tersebut menyediakan sebanyak 26 ribu video porno berbagai kategori.
 

Baca juga: Indonesia Darurat Kasus Pornografi Anak

Seluruh video yang ditransmisikan tersangka merupakan video yang diambil dari website lain. Kemudian, video tersebut diupload ke 280 website miliknya dan bisa diakses pengguna tanpa menggunakan VPN.

Hasil keterangan tersangka kepada polisi, dalam satu bulan seluruh video tersebut mampu menghasilkan uang sebesar Rp96 juta rupiah.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 280 domain website, satu akun cloud computing Linode, 27 akun computing Runcloud, akun paypall, serta akun aplikasi luno crypto.

Tersangka dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi. Ia juga terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)