20 December 2024 14:30
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan penggunaan alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi bongkar muat dan keamanan arus barang ekspor-impor di pelabuhan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan teknologi yang digunakan melibatkan sinar x-ray dan pemindai modern lainnya. Teknologi ini memungkinkan pemeriksaan isi kontainer tanpa membuka fisik peti kemas, sehingga mempercepat waktu pemeriksaan. Diketahui, nisiatif ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
BACA : Budi Gunawan & Sri Mulyani Ungkap Penyelundupan Senilai Rp216 T |