Bea Cukai Gunakan Alat Pemindai Modern Persingkat Waktu Bongkar Muat

20 December 2024 14:30

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan penggunaan alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi bongkar muat dan keamanan arus barang ekspor-impor di pelabuhan.  
 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan teknologi yang digunakan melibatkan sinar x-ray dan pemindai modern lainnya. Teknologi ini memungkinkan pemeriksaan isi kontainer tanpa membuka fisik peti kemas, sehingga mempercepat waktu pemeriksaan. Diketahui, nisiatif ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.  
 

BACA : Budi Gunawan & Sri Mulyani Ungkap Penyelundupan Senilai Rp216 T

Dengan implementasi alat ini, proses pemeriksaan diperkirakan dapat memangkas waktu bongkar muat hingga hanya dua hari, dengan waktu pemrosesan dokumen mencapai 0,3 hingga 0,4 hari.

Sejauh ini, sebanyak 10 alat pemindai telah dipasang di beberapa lokasi di Pelabuhan Tanjung Priok, yang berfungsi untuk mengawasi arus barang masuk dan keluar secara lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Rencananya, teknologi serupa akan diimplementasikan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan Tanjung Perak, Surabaya, pada kuartal pertama tahun 2025.  
 
Kepentingan dari pemasangan alat ini adalah karena meningkatnya kasus pelanggaran kepabeanan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 1.849 kasus pelanggaran dengan total 2.142 tindakan penegakan hukum. 
 
(Zein Zahiratul Fauziyyah

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id