Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap hasil penindakan penyelundupan di Bea Cukai pada Kamis, 14 November 2024. Sri Mulyani menyebut sejak awal 2024, telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang Kepabeanan dan Bea Cukai sebanyak 31,275 kali.
"Seperti yang kita ketahui industri dalam negeri kita telah mengalami kerugian yang luar biasa karena harus bersaing dengan produk dari negara lain, terutama produk selundupan," tutur Budi dalam konferensi pers.
Budi kemudian mengatakan berdasarkan data intelejen total transaksi barang selundupan ini mencapai Rp216 triliun. Berbagai modus seperti misdeklarasi, pengiriman ekspedisi, dan pita cukai palsu dilakukan penyelundup demi meraup keuntungan niaga.
"Dari data intelejen selama empat tahun terakhir total transaksi penyelundupan mencapai Rp216 triliun. Setelah memetakan modus-modus operasi pelaku penyelundupan seperti ekspor-impor ilegal," tutur Budi.
Budi menyebut penindakan yang dilakukan pemerintah berujuan menciptakan ekonomi yang sehat sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha industri dalam negeri.
Menkeu Sri Mulyani menyebut dalam kurun waktu satu minggu, pemerintah berhasil menindak 283 kasus penyelundupan. Produk yang umumnya diselundipkan adalah garmen, mesjin elektronik, minuman beralkohol, rokok, dan narkotika.
"Berdasarkan hasil program sinergi atas seluruh kementerian atau lembaga (KL) dalam periode 4-11 November 2024,telah dilakukan 283 penindakkan penyelundupan dalam satu minggu saja. Terutama dengan komoditas garmen, tekstil, mesin elektronik, minuman keras, dan narkotika dengan perkiraan nilai Rp49 miliar dan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar," ucap Sri Mulyani.
Penindakkan penyelundupan Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sejak Oktober hingga November 2024 di antaranya adalah,
- Penindakkan empat kontainer berisi 628 kodi pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok. Modus yang digunakan adalah deklarasi yang salah (misdeklarasi) dengan menyebutkan barang kemasan karton. Nilai barang Rp18,6 miliar. Berpotensi merugikan negara Rp24,8 miliar;
- Satu kontainer berisi 1.117 rol kain tenun di Pelabuhan Tanjung Priok. Modusnya misdeklarasi sebagai aksesori pakaian jadi. Nilai barang Rp9,8 miliar. Potensi kerugian negara Rp13,3 miliar;
- 10.498 pcs produk besi baja, 1.700 potong pakaian, 1.664 laptop dan aksesori dalam kondisi bekas, 136 laptop, 2 NID motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya, serta 18 unit alat pemindai dokumen atau fotokopi di tindak di Cikarang Dry Port, menggunakan modus misdeklarasi. Nilai barang mencapai Rp9,4 miliar. Potensi kerugian negara Rp2,9 miliar;
- Bea cukai menindak 6,7 jutaan batang rokok di Jakarta dan Jawa Barat. Perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar. Potensi kerugian negara yang ditimbukan Rp5,85 miliar;
- 28 ribu rokok elektronik dari dua kasus penindakkan di Tangerang dan Jabar. Perkiraan nilai barang Rp589 juta. Potensi kerugian negara yang ditimbukan Rp519 juta;
- Penindakkan 705 ribu keping pita cukai real dan MDMA (ekstasi) palsu dari eks impor di Semarang dan Tangerang. Potensi kerugian senilai Rp63,3 miliar;
- 3.031 liter minuman mengandung methyl alcohol dari 11 penindakkan di Jakarta dengan modus pita cukai palsu. Potensi kerugian negara Rp3,7 miliar;
- 67 kilogram (kg) narkotika jenis sabu diamankan dari lima kasus penindakan di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten. Modusnya adalah melalui jalur laut dan ekspedisi;
- 48 ribu pil jenis MDMA (ekstasi) dan 7,6 kg narkotika dari 6 penindakan di Jakarta dan Banten, modusnya dikirim melalui ekspedisi;
- 23 kg ganja di Jabar dengan modus pengiriman melalui ekspedisi;
- 3.000 butir psikotropika jenis Happy Five di Jakarta dengan modus pengiriman ekspedisi;
- 2,28 kg psikotropika jenis Happy Water dengan modus pengiriman ekspedisi.