Fakta-Fakta Sopir Taksi Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Polisi Tembak Warga

19 December 2024 20:02

Yuliani tak kuasa menahan tangis saat mengetahui suaminya, MH, yang merupakan pelapor kasus penembakan warga sipil oleh oknum polisi, malah dijadikan tersangka. Yuliani bercerita bahwa suaminya hanyalah sopir taksi online yang berusaha untuk mengungkap kebenaran. 

"Niat kita melapor, kita ingin membuka kebenaran," jelas Yuliani sambil tercekat menahan tangis.

Sementara itu, kuasa hukum MH mengungkap kejanggalan penetapan tersangka kliennya. Ia menyebut penetapan MH sebagai tersangka tidak melalui prosedur yang benar dan cenderung tertutup.

"Jadi ceritanya itu Pak Yono ini sebagai sopir membawa mobil, lalu si oknum anggota tadi singkat cerita membawa orang di pinggir jalan masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba melakukan penembakan. Di situlah Pak Yono kaget ya. Dalam posisi itu pak Yono Itu kan di bawah ketakutan karena ada menggunakan senjata api. Kalau pun dia waktu itu ibarat kata berontak, bisa jadi nyawanya juga terancam," ungkap kuasa hukum MH, Parlin Hutabarat.
 

Baca juga: Tangis Istri Sopir Taksi Online Tersangka Penembakan oleh Oknum Polisi

Polda Kalimantan Tengah menyebut MH ditetapkan sebagai tersangka, sebab Ia ikut membantu tersangka AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. MH juga membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil.

"Setelah membersihkan saudara H membuang karpet lantai yang posisi di depan mobil sebelah kiri," Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Selain itu, fakta lain juga diungkap oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Joko Purwanto. Dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, pada Selasa siang, Kapolda mengatakan bahwa berdasarkan hasil tes urine Brigadir AK positif narkotika jenis sabu saat melancarkan aksinya.

"Kita lakukan pemeriksaan barang bukti dan kita lakukan tes urine. Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton (AK) dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Djoko dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI

Sebelumnya seorang anggota polisi di Palangka Raya inisial AK diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir pada Jumat, 6 Desember 2024.

Saat ini AK sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dipecat dari kepolisian. Proses hukumnya pun masih terus berlanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)