7 WNI Pelaku Ilegal Fishing di Selat Malaka Ditangkap

29 May 2025 20:51

Medan: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal berbendera Malaysia karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Perairan Selat Malaka. Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat kapal tersebut mencoba melarikan diri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa tujuh WNI tersebut bekerja secara ilegal di Malaysia dengan motivasi gaji tinggi. “Ini modus yang harus menjadi pembelajaran bagi nelayan kita. Jangan membantu kapal asing melakukan illegal fishing,” tegas Pung, dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis, 29 Mei 2025.
 

Baca: Detik-Detik Penangkapan Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Perairan Natuna

Dalam operasi tersebut, dua kapal berbendera Malaysia turut diamankan bersama 450 kilogram ikan campur sebagai barang bukti. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari aksi ilegal fishing ini diperkirakan mencapai Rp19,9 miliar. KKP menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penangkapan ikan ilegal di seluruh wilayah perairan Indonesia.


(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)