16 May 2025 18:21
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyatakan sikap dan melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 16 Mei 2025. Mereka menilai kebijakan Menteri Kesehatan mengancam independensi kolegium dan menurunkan standar profesi kedokteran.
Guru Besar FKUI menilai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah menghilangkan independensi kolegium. Intervensi pemerintah dinilai bisa mengganggu penetapan standar pendidikan dan kompetensi profesi dokter.
DGB FKUI juga mengkritik mutasi dokter oleh Kemenkes di sejumlah rumah sakit. Mutasi dinilai mengganggu pendidikan dokter spesialis dan subspesialis serta menurunkan kualitas layanan.
"Ketika mereka dipindahkan dengan secara tiba-tiba, maka yang dikorbankan adalah peserta didik baik itu mahasiswa S1, Sp-1 (mahasiswa dokter spesialis), Sp-2 (dokter subspesialis) bahkan juga untuk pelayanan kesehatan juga," ungkap Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Ari Fahrial Syam dalam konferensi pers yang digelar di Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mahasiswa UI Teliti Potensi Hidrogen Geologis untuk Dukung Net Zero Emission 2060 |