Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, akhirnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan LHKPN ini dilakukan hampir tiga bulan setelah Raffi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.
Anggota tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa LHKPN milik Raffi Ahmad telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap verifikasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan semua aset yang dilaporkan tercatat secara lengkap dan sesuai.
Budi menjelaskan bahwa verifikasi LHKPN tidak hanya memeriksa kelengkapan data tetapi juga kebenaran dari informasi yang dilaporkan. Proses ini penting untuk menjamin kepatuhan tidak hanya dalam batas waktu pelaporan tetapi juga keakuratan isi laporan.
"Saudara Raffi Ahmad telah menyampaikan LHKPN-nya, namun saat ini tim masih melakukan verifikasi untuk memastikan apa yang disampaikan dalam LHKPN tersebut telah lengkap. Verifikasi ini penting dilakukan sehingga dalam konteks kepatuhan LHKPN, tidak hanya patuh terkait batas waktu penyampaian, tetapi juga patuh dalam kebenaran isian dari LHKPN itu sendiri. Sejauh ini, koordinasi dan komunikasi cukup intens dilakukan, dan Saudara Raffi Ahmad berkomitmen untuk memenuhi dokumen ataupun informasi yang dibutuhkan," ujar Budi Prasetyo dikutip dari
Headline News Metro TV pada Jumat, 10 Januari 2024.
KPK menetapkan batas akhir penyerahan LHKPN pada 21 Januari 2025. Dengan diserahkannya laporan Raffi Ahmad, KPK akan melanjutkan proses pengecekan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas harta kekayaannya sebagai pejabat publik.
(Tamara Sanny)