Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Devi Harahap • 8 January 2025 17:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa memberikan sanksi kepada menteri yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebab, tak ada ketentuan yang memerintahkan Lembaga Antirasuah memberikan sanksi.
“Tidak ada aturan (sanksi) yang mengatur,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada Media Indonesia pada Rabu, 8 Januari 2025.
Tessa menegaskan bahwa KPK tetap berupaya mendorong para menteri dan pejabat negara lainnya menuaikan kewajiban lapor LHKPN. Salah satunya, mengirimkan surat rekomendasi jika melewati lewat batas waktu pelaporan pada 21 Januari 2025.
“Setelah batas waktu lewat, akan kami kirimkan surat rekomendasi itu. Surat itu sifatnya lebih memberitahu dan mendorong kementerian lembaga yang dimaksud untuk melaporkan,” ungkap dia.
Baca juga:
Laporkan Harta Kekayaan, KPK Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad |