KPK Tidak Bisa Berikan Sanksi Khusus Pada Menteri yang Tak Lapor LHKPN

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Tidak Bisa Berikan Sanksi Khusus Pada Menteri yang Tak Lapor LHKPN

Devi Harahap • 8 January 2025 17:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa memberikan sanksi kepada menteri yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebab, tak ada ketentuan yang memerintahkan Lembaga Antirasuah memberikan sanksi.

“Tidak ada aturan (sanksi) yang mengatur,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada Media Indonesia pada Rabu, 8 Januari 2025.

Tessa menegaskan bahwa KPK tetap berupaya mendorong para menteri dan pejabat negara lainnya menuaikan kewajiban lapor LHKPN. Salah satunya, mengirimkan surat rekomendasi jika melewati lewat batas waktu pelaporan pada 21 Januari 2025. 

“Setelah batas waktu lewat, akan kami kirimkan surat rekomendasi itu. Surat itu sifatnya lebih memberitahu dan mendorong kementerian lembaga yang dimaksud untuk melaporkan,” ungkap dia. 
 

Baca juga: 

Laporkan Harta Kekayaan, KPK Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad


Selain itu, Tessa menjelaskan KPK akan memberikan surat rekomendasi untuk mendorong para pejabat dan penyelenggara negara di bawah menteri dan kepala lembaga. Terkait sanksi, hal itu akan dikembalikan pada K/L masing-masing. 

“Untuk sanksi diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga masing-masing terhadap pegawai yang tidak melaporkan LHKPN tepat pada waktunya,” ujar dia. 

Sebelumnya, KPK menyampaikan ada 34 pejabat setingkat menteri dan kepala badan yang belum melaporkan harta kekayaannya. Para penyelenggara negara pun diingatkan untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)