Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar menjelaskan adanya dua perkara hukum yang melibatkan PT Hadji Kalla milik Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), terkait lahan seluas 16 hektare yang tengah disengketakan.
BPN juga memastikan di atas lahan tersebut terdapat dua sertifikat kepemilikan. Salah satunya merupakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama perusahaan milik Jusuf Kalla.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar Muhammad Natsir Maudu, mengatakan, salah satu perkara merupakan sengketa perdata antara GMTD dan pihak lain yang telah berkekuatan hukum tetap dan sedang menunggu proses eksekusi. Sementara perkara lainnya adalah sengketa tata usaha negara (TUN) antara Mulyono dan GMTD yang masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Jadi tanah yang mau dieksekusi oleh GMTD ternyata di objek itu ada sertifikat HGB dari PT Hadji Kalla,” ujar Muhammad Natsir Maudu dalam program
Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu, 8 November 2025.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat 2, sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran pada kantor pertanahan untuk memastikan letak dan batas tanah objek eksekusi.
Namun, hingga kini BPN Makassar membenarkan bahwa proses pengukuran di
lahan sengketa tersebut belum dilakukan meski surat permohonan telah diterima.
PN Makassar bantah
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar membantah klaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang menuding telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, pada Senin, 3 November 2025. PN Makassar tidak pernah melakukan eksekusi lahan tersebut yang kini menjadi sengketa.
Humas PN Makassar Wahyudi Said menegaskan, tidak ada satu pun tindakan hukum, baik berupa konstatering atau pemeriksaan lapangan maupun eksekusi di area tersebut hingga saat ini.
"Pada intinya PN Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap obyek atau lokasi yang diklaim oleh PT Haji Kalla itu ada empat Hak Guna Bangunan (HGB). Itu intinya yang bisa kami sampaikan," kata Wahyudi, dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Sabtu, 8 November 2025.
Tidak haya itu, Wahyudi juga menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang sebelumnya mengaku telah mengirim surat ke PN Makassar terkait sengketa lahan di Tanjung Bunga. Padahal PN Makassar belum menerima surat apapun dari Kementerian ATR/BPN hingga Jumat 7 November 2025.
"Jadi, sampai dengan tadi kami cek itu jam 10.00 (Jumat, 7 November 2025), belum ada surat itu sampai ke kami. Kami pun masih menunggu," kata Wahdyudi.
(Aulia Rahmani Hanifa)