Polisi mengungkap kronologi Nanang Irawan alias Gimbal membunuh artis Sandy Permana di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Nanang menikam Sandy karena meludah dan menatapnya sinis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya Nanang sedang memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan di depan rumahnya, Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 12 Januari 2025, pagi. Sandy datang mengendarai sepeda motor dari arah depannya.
"Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka, kemudian tersangka merasa emosi. Lalu, tersangka mengambil pisau dari kandang ayam samping rumah," kata Wira, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Nanang yang tersulut emosi langsung mengambil pisau miliknya dan mengejar Sandy. Dia langsung menikam Sandy.
"Kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam. Selanjutnya, tersangka menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali," ujar dia.
Penikaman itu dilakukan saat Sandy masih berada di atas motor. Sandy lalu berhenti dan melawan dengan menangkis tikaman Nanang.
Namun, Nanang tetap berusaha menikam Sandy ke arah pelipis, kepala, dada, dan leher kiri. Sandy berusaha menyelamatkan diri, namun Nanang mengejar dan menikam punggungnya hingga akhirnya motor listrik yang dikendarai Sandy jatuh.
"Lalu korban lari menyelamatkan diri dengan cara berlari. Dan tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke Jalan Raya Cibarusah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam," ujar dia.
Nanang meninggalkan sepeda motor tersebut di tepi sawah. Nanang kemudian melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Nanang telah ditangkap kepolisian di Dusun Poris RT 04/09, Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 15 Januari 2025. Saat kabur, Nanang ternyata mencukur rambutnya untuk menghindari kejaran petugas.
Nanang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.