3 June 2025 10:20
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menerima berkas pemeriksaan tersangka penabrak mahasiswa UGM Argo Ericko. Kejari akan memeriksa berkas yang dikirim penyidik Polres Sleman.
Setelah menerima berkas dari kepolisian, Kejari Sleman akan melakukan penelitian. Secara hukum tersedia waktu selama tujuh hari bagi jaksa untuk menentukan sikap selanjutnya.
Setelah semuanya dinyatakan lengkap, Kejari Sleman akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman untuk nantinya proses peradilan. Sedangkan untuk kasus terkait penggantian pelat nomor mobil tersangka.
Hingga saat ini Kejari Sleman belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun berkas perkara.
"Kita diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Apabila nanti dalam pemeriksaan berkas terdapat beberapa kekurangan atau apa, segera akan kita kirim P18 dan di 14 hari kita kirim petunjuk P19. Setelah itu langkah selanjutnya, nanti penyidik akan melengkapi petunjuk dari jaksa. Apabila dari petunjuk tersebut sudah terpenuhi, maka akan segera kita keluarkan P21," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca: Orang Tua Tersangka Penabrak Mahasiswa UGM Bantah Tawarkan Uang Damai |