Polisi menyatakan akan menetapkan tersangka dalam kasus penggantian pelat nomor kendaraan pelaku penabrak Argo Ericko. Setelah memeriksa kamera CCTV, polisi menemukan pelaku pengganti pelat nomor kendaraan tersangka Christiano Tarigan.
Polisi memeriksa pelaku berinisial IV dan dua orang yang diduga memerintahkan IV mengganti pelat nomor BMW yang menabrak korban Argo.
Ironisnya, kejadian penggantian pelat nomor itu berlangsung di kantor polisi yakni di Polsek Ngaglik, Sleman.
Polisi menemukan empat pelat nomor yang disimpan dalam mobil pelaku yang menurut pelaku hanya untuk gaya-gayaan.
Polisi menyebut bakal ada penetapan tersangka dalam kasus penggantian pelat nomor tersebut.
"Yang pelat nomor B ini sesuai dengan STNK. Kemudian kami periksa CCTV dan memeriksa yang bersangkutan, rupanya yang bersangkutan mendapat perintah dari pimpinananya di pekerjaan swasta," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setiono Erning Wibowo, dikutip dari
Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin, 2 Juni 2025.
"Kemudian dari dua orang berinisial WI dan NR, ketiganya sudah kita periksa semua. Nanti penyidik akan gelar perkara, apabila cukup maka jadi tersangka," tambahnya.
Sebelumnya polisi telah memeriksa tiga orang yang mengganti pelat mobil BMW yang menabrak Argo Ericko hingga tewas. Pihak korban meminta polisi membuka kejanggalan itu dalam gelar perkara kasus.
"Kami juga mempertanyakan itu ke polisi. Jadi siapa yang melakukan ini? Dari pihak pelaku itu siapa yang mengganti pelat. Dan itu dilakukan saat barang bukti berada di pihak kepolisian," tutur kuasa hukum Argo Wasingatu Zakiyah.
Penggantian pelat nomor barang bukti BMW dinilai merintangi penyidikan sehingga polisi dapat mengusut motif terkait penggantian pelat nomor.
"Itu sudah pasti tindakan yang mempersulit penyidikan atau orang yang punya mobil ketakutan, perlu didalami tersangkanya ikut memalsukan atau tidak," kata Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.