30 May 2025 20:46
Polresta Sleman telah memanggil dan memeriksa tiga orang yang diduga terlibat dalam proses penggantian pelat nomor sedan BMW yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan Argo Erico Afandi meninggal dunia di lokasi kejadian pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Namun hingga saat ini, ketiganya masih sebatas saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiganya sudah kita periksa semuanya," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Jumat, 30 Mei 2025.
Tiga saksi yang diperiksa berinisial IV, WI, dan NR. IV diketahui melakukan penggantian pelat nomor kendaraan sedan BMW yang menabrak Argo Erico Afandi dari pelat nomor F kode wilayah Bogor menjadi B kode wilayah Jakarta.
Dalam pemeriksaan, IV melakukan penggantian atas perintah WI dan NR. Keduanya pimpinan perusahaan swasta.
"Rupanya yang bersangkutan mendapat perintah dari pimpinannya di pekerjaan swasta dari dua orang inisial WI dan NR," ujar Edy.
Namun, Kapores Sleman masih belum merinci identitas ketiga orang ini. Orang yang memerintah penggantian pelat nomor ini merupakan kerabat tersangka, Christiano.
Baca juga: Polisi Temukan Banyak Pelat Nomor di Mobil Penabrak Mahasiswa UGM |