Putusan Mengikat MK Terkait Wajib Belajar Gratis 9 Tahun, Termasuk Sekolah Swasta

2 June 2025 17:06

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan pembiayaan dalam program wajib belajar 9 tahun yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menanggung seluruh biaya pendidikan dasar, termasuk bagi peserta didik di sekolah swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut bahwa tidak boleh ada pungutan biaya untuk pendidikan dasar di satuan pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang memenuhi peran negara dalam memenuhi hak pendidikan warga.
 

Baca Juga: Percepat Program Makan Bergizi Gratis, BGN Libatkan UMKM dan Masyarakat

Lebih lanjut, MK juga menekankan bahwa negara harus menjamin kualitas layanan pendidikan di sekolah swasta yang ditugaskan menampung siswa akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Hal ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran pendidikan secara adil dan efektif.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji dan menganalisis dampak putusan MK tersebut. Ia menyebut perlu koordinasi lintas kementerian untuk menentukan skema pelaksanaannya.

“MK itu kan final and binding, jadi keputusannya paripurna dan mengikat. Tentu saja semua pihak harus terikat dengan keputusan itu. Tapi pelaksanaannya perlu koordinasi, terutama dengan Kementerian Keuangan, dan tentu dengan arahan Presiden serta persetujuan DPR terkait anggaran,” ujar Abdul Mu’ti dikutip dari Metro Siang Metro TV pada Senin, 2 Juni 2025.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini tengah melakukan perhitungan anggaran. Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi keputusan ini dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com