Sektor pertambangan merupakan industri dengan tingkat risiko bahaya yang tinggi. Meski industri tambang sudah menggunakan teknologi modern, namun risiko kecelakaan tetap tinggi, bahkan pertambangan menempati urutan kedua dalam sektor industri yang paling banyak menyumbang jumlah kasus kecelakaan kerja setelah sektor konstruksI.
Riwayat kecelakaan tambang (dengan korban nyawa) berdasarkan sumber Kementerian ESDM:
- 2020: 11 kejadian
- 2021: 17 kejadian
- 2022: 62 kejadian
- 2023: 48 kejadian
- 2024: 49 kejadian
Kecelakaan tambang (dengan korban jiwa) 2025:
- Cirebon, Jawa Barat: 30 Mei 2025 longsor di tambang batu kapur Gunung Kuda.
- Kolaka, Sulawesi Tengah: 13 April 2025, kecelakaan kerja di kawasan pelabuhan TP Indonesia Pomalaa Industry Part.
- Kalimantan Tengah: 29 April 2025, pekerja tambang ilegal tertimbun longsor.
Kasus pidana penambangan yang menyebabkan bencana alam dan korban jiwa:
- Tambang emas ilegal di Kotabaru, Kalimantan Selatan (2022)
- Tambang batu bara milik PT CAS di Tanah Bumbu (2021)
- Tambang timah di Sungailiat, Bangka Belitung (2024)
Regulasi dan pengawasan di sektor pertambangan
- Penerapan Sistem Manajemen keselamatan Pertambangan (SMKP)
- Pelatihan dan sertifikasi bagi pegawai perusahaan pertambangan
- Audit internal SMKP minimal satu kali dalam setahun
- Pemanfaatan teknologi digital dan AI
Selain pemerintah, manajeman perusahaan juga harus menjamin standar K3. Ini tidak hanya diberlakukan internal perusahaan, namun harus ditegakan secara ketat hingga ke seluruh rantai bisnis,
kontraktor, dan juga subontraktor.