Jakarta: Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan bentang wilayah yang membujur dari Sabang hingga Merauke. Letak geografis yang begitu luas ini membuat perbedaan waktu menjadi suatu keniscayaan. Oleh karena itu, Indonesia secara resmi menggunakan tiga zona waktu yang berlaku hingga saat ini.
Pembagian zona waktu ini dilakukan agar aktivitas masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan sesuai dengan posisi geografis masing-masing. Dengan begitu, perbedaan waktu antara wilayah barat dan timur Indonesia tidak mengganggu keteraturan sistem nasional.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 41 Tahun 1987, berikut adalah tiga zona waktu yang berlaku di Indonesia:
1. Waktu Indonesia Barat (WIB)
Zona waktu ini digunakan di wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. WIB juga menjadi waktu acuan nasional yang digunakan di ibu kota negara, Jakarta.
2. Waktu Indonesia Tengah (WITA)
WITA digunakan di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, seluruh pulau Sulawesi, Kalimantan Selatan, dan sebagian Kalimantan Timur. WITA berada satu jam lebih cepat dari WIB.
3. Waktu Indonesia Timur (WIT)
Zona waktu ini mencakup wilayah Maluku dan Papua. WIT memiliki selisih dua jam lebih cepat dari WIB.
Perbedaan zona waktu ini ditetapkan berdasarkan garis bujur
wilayah Indonesia. WIB mencakup wilayah dengan bujur 90° hingga 112,5° BT, WITA mencakup bujur 112,5° hingga 127,5° BT, sementara WIT mencakup wilayah dengan bujur 127,5° hingga 141° BT.
Dengan panjang wilayah lebih dari 5 ribu kilometer (km), pembagian waktu ini menjadi hal yang sangat penting. Selain untuk penyesuaian terhadap waktu matahari, sistem ini juga mendukung kelancaran transportasi, komunikasi, dan koordinasi antardaerah di seluruh Indonesia.
Jangan lupa tonton
MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)