Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp113 Miliar Terkait Korupsi PTPN I

24 November 2025 23:44

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemulihan aset negara. Pada Senin 24 November 2025, Kejati Sumut menerima pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp113.430.080.000 dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Pengembalian ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Total Pengembalian Mencapai Rp263 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry, menjelaskan bahwa ini adalah tahap kedua pengembalian uang negara. Sebelumnya, pada 25 Oktober lalu, penyidik telah menerima pengembalian tahap pertama sebesar Rp150 miliar.

Dengan tambahan Rp113,4 miliar ini, maka seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinyatakan telah pulih sepenuhnya.

"Penyidik tidak semata-mata menghukum para pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. Pengembalian ini akan diperhitungkan secara hukum sebagai bentuk itikad baik," ujar Harli Siregar.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Lahan tersebut dikelola oleh anak usaha PTPN, PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Namun kemudian dikembangkan menjadi perumahan oleh PT DMKR.

Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menahan empat orang tersangka kunci. Para tersangka tersebut adalah AKS yang menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara periode 2022-2024, ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2025, IS selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta IPA yang merupakan Direktur PTPN II periode 2022-2023.

Jamin Hak Konsumen dan Operasional Korporasi

Harli Siregar menegaskan, meskipun aset disita dan uang negara dikembalikan, pihaknya tetap memperhatikan hak-hak konsumen yang telah membeli properti dengan itikad baik di kawasan tersebut.

"Hak-hak konsumen yang beritikad baik harus dijamin, serta jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga. Namun, penegakan hukum yang represif tetap berjalan," tegasnya.

Meski kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut. Penyidik Kejati Sumut masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Berkas perkara keempat tersangka dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)