Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 14:52
Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan siap menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto terkait praktik pengoplosan beras yang meresahkan masyarakat. Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, pihaknya tengah mengkaji bentuk pelanggaran untuk menentukan apakah termasuk pidana umum atau korupsi.
“Dalam hal ini kita akan pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana… bisa saja itu masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa, 22 Juli 2025.
Baca: Kejagung Komplain Tom Lembong Disebut Tidak Memiliki Niat Korupsi |
Kejagung juga memastikan koordinasi lintas lembaga dengan kepolisian, kementerian, dan aparat lain akan diperkuat. “Komunikasi dan kolaborasi jadi kunci untuk menutup celah para pelaku,” tegas Anang.