PPATK Konfirmasi 28,5 Juta Rekening Dormant Sudah Dibuka Lagi

31 July 2025 22:10

Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono mengonfirmasi sekitar 28,5 juta rekening tidak aktif atau dormant sudah dibuka. Rekening-rekening tersebut sudah bisa dipakai untuk bertransaksi kembali. 

"Yang sudah dilakukan CDD dan EDD itu tentu saja kami buka dan itu jumlahnya juga sekitar 28,5 juta rekening yang sudah kami buka penghentian transaksinya," kata Danang dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Kamis, 31 Juli 2025. 

Danang menuturkan rekening dormant yang dibuka tersebut telah dikonfirmasi sendiri oleh pemiliknya. Pembukaan rekening ini telah melalui proses verifikasi data atau Customer Due Dilligence (CDD).

"Ini yang sudah proses CDD dan pendalaman," ujarnya. 

Danang menjelaskan bahwa sebenarnya nasabah perbankan tidak dapat melakukan transaksi menggunakan rekening dormant meskipun tidak diblokir. Artinya, nasabah harus melakukan verifikasi data ke perbankan terkait. 

"Permasalahannya banyak sekali rekening dormant yang sudah dikuasai oleh orang lain. Nah, reaktivasi yang beberapa bank itu tinggal melalui telepon, dicocokkan nama orang tua langsung dibuka," ucapnya. 

Menurutnya, ada banyak cara untuk melakukan reaktivasi rekening dormant. Mulai dari wawancara via telepon hingga menggunakan Artificial Intelligence (AI). 

"Yang jelas kalau sudah kami buka ya bisa bertransaksi kembali," pungkasnya, 
 

Baca juga: PPATK Buka Kembali Sebagian Rekening Dormant yang Diblokir

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah dibuka kembali. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.

"Kami lakukan secepatkan dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementera itu sudah terbuka kembali, walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak," katanya.

Langkah pembukuan rekening dormant dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana, seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika. Selain itu, rekening dormant juga seringkiali dijadikan penampung hasil judi online.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)