NEWSTICKER

31 Polisi Hambat Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

N/A • 9 August 2022 18:59


Jumlah polisi yang dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terus bertambah. Kini jumlahnya bertambah menjadi 31 dari 25 yang telah Irwasum Polri tetapkan sebelumnya.

"Dan jumlah ini bisa terus bertambah," tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) petang. 

Penetapan 31 polisi yang pelanggar kode etik tersebut setelah Inspektorat Khusus Polri memeriksa 56 personil baik di Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Sebanyak 11 dari 31 polisi pelanggar kode etik tersebut telah 'ditempatkan' di Mako Brimob Mabes Polri, Depok, Jawa Barat.

Pelanggaran kode etik dan tindakan tidak profesional terjadi dalam olah TKP, penanganan awal kasusnya dan penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga di Jambi. Termasuk penghilangan barang bukti yang salah satunya adalah rekaman CCTV, menutupi fakta, olah TKP, menghalangi penyelidikan hingga rekayasa.

Akibat perbuatan mereka, penanganan awal kasus tewasnya Brigadi J menjadi sangat lamban. Bahkan memunculkan kecurigaan ada yang ditutup-tutupi yang membuat nama baik Polri ternoda.

"Untuk menghilangkan hambatan dan membuat terang, kami non-aktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kadiv Propram, Karo Bamintal dan Karo Provost," sambung Kapolri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Muhammad Ali Afif)