Cerita Lucky Hakim Unlucky Bertemu Panji Gumilang di Al-Zaytun

15 July 2023 21:40

Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim menjadi sorotan usai viral video dirinya ikut memberikan salam Yahudi di Ponpes Al-Zaytun. Lucky Hakim menilai, saat itu dirinya sedang apes. 

"Jadi saya namanya Lucky dan momen itu unlucky (tidak beruntung) untuk saya. Kalau bicara mungkin apes ya," gurau Lucky Hakim di Primetime News, Metro TV, Sabtu 15 Juli 2023. 

Lucky Hakim sendiri telah diperiksa sebagai saksi kasus penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Jumat 14 Juli 2023 kemarin. Kepada penyidik Bareskrim Polri, Ia membeberkan awal mula datang ke Ponpes Al-Zaytun hingga bertemu Panji Gumilang. 

Lucky dua kali datang ke Ponpes Al Zaytun, yakni pada 29 Juli 2022 usai menyampaikan keinginan melihat pondok paling besar di Indramayu itu. Soal salam Yahudi, Lucky mengaku tidak mengetahui makna salam yang diajarkan Panji dan hanya mengikuti saja.

"Ketika dibicarakan, saya berpikir ini bahasa apa ya? karena saya memang nggak bisa Yahudi, saya pikir malah bahasa Belanda," ujar Lucky. 

Kemudian, Lucky mendadak diundang kembali pada 30 Juli 2022 dalam rangka merayakan ulang tahun Panji Gumilang. Ketika datang, dia kaget karena berpikir hanya anak cucu dan staf yang datang. Ternyata yang datang tamu-tamu memakai pakaian jas rapi.

Dia yang hanya memakai kemeja minder dengan ribuan tamu yang hadir. Akhirnya, Panji memberikan jas dan peci. Lucky siap menyerahkan pemberian Panji itu ke penyidik bila diperlukan sebagai barang bukti.

Lucky juga mengaku siap memberikan rekeningnya untuk membuktikan tidak ada hubungan antara dia dengan Panji Gumilang. "Bila perlu, silakan di-print rekening saya atau PPATK bisa melihat bahwa tidak ada hubungan finansial apapun antara Lucky Hakim dan Al-Zaytun," tegasnya. 

Lucky Hakim sempat merasa curiga dengan aset miliaran yang dimiliki Panji Gumilang hanya berasal dari jual beli padi. Kecurigaan Lucky Hakim terbukti setelah Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada transaksi mencurigakan atas nama Panji Gumilang dan dibekukan oleh PPATK.

"Dibekukan itu kan artinya dugaan ini sudah di level yang mencurigakan. Itu artinya kecurigaan saya saat itu ada yang nyambung," ujarnya. 

Untuk diketahui, Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)