Setelah diperiksa untuk klarifikasi atas laporan dugaan penistaan agama yang dialamatkan padanya pada 3 Juli lalu, Panji mangkir dari pemanggilan, Kamis 27 juli, dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Panji yang hadir menyerahkan surat penundaan pemeriksaan kliennya kepada penyidik Bareskrim. Alasannya Panji masih dalam tahap pemulihan akibat patah tulang di bagian tangan kirinya.
Panji kemudian meminta dijadwalkan ulang pada Kamis, 3 Agustus. Namun, Bareskrim Polri tetap dengan jadwal pada Selasa 1 Agustus. Jika kembali mangkir, Bareskrim terpaksa panggil paksa Panji.
Bareskrim Polri tengah mengusut tindak pidana penistaan agama ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Panji.
Penyidik sudah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli sekaligus juga mengumpulkan alat bukti. Setelahnya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Panji Gumilang.