Panji Gumilang ke Bareskrim, Ponpes Al-Zaytun Kondusif

1 August 2023 12:55

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023. Kondisi di Ponpes Al-Zaytun terpantau kondusif.

Kondisi di sekitar Ponpes Al-Zaytun terpantau normal. Tidak ada penjagaan di sekitar ponpes ini. Namun, pagar berduri masih terpasang untuk membatasi wilayah ponpes dan jalan sekitar.

Kegiatan belajar mengajar santri juga dilaporkan tetap berlangsung normal. 

Panji Gumilang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi atas dugaan penistaan agama. Sejatinya, Panji diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, dia absen dengan alasan sakit.

Total sudah 54 saksi diperiksa penyidik, dengan rincian 38 saksi dan 16 saksi ahli. Ahli itu meliputi ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih.

Polisi tinggal mendengar keterangan Panji terkait kasus yang dipersangkakan terhadapnya. Setelah memeriksa Panji, polisi akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)