NEWSTICKER

Pakar: Alasan Anak Tidak Bisa Ringankan Vonis Putri

N/A • 25 January 2023 15:28

Jamin Ginting selaku pakar hukum yakin, hakim tidak akan memberikan keringanan kepada Putri Candrawathi jika alasannya demi anak. Hakim akan memerikan keringanan jika unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti.

"Jika meminta keringan karena anak, tidak ada hukum pidana yang mengatur itu," tegas Jamin Ginting, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu (25/1/2023).

Putri Candrawathi membuat nota pembelaan pribadi yang sebagian besar berisi soal empat anaknya. Dirinya menyebut seluruh anaknya masih membutuhkan bimbingan orang tua. Nota pembelaan itu dibacakan sembari menangis di persidangan.

Jamin menyebut, nota itu bersifat psikologis, tidak ada unsur hukum di dalam nota tersebut. Nota itu digunakan untuk menggugah hati hakim agar mendapat keringanan. Namun, Jamin yakin pendirian hakim tidak akan mudah goyah. Hakim hanya akan mempertimbangkan nota pembelaan yang dibacakan oleh pengacara terdakwa. 

"Pembelaan pribadi hanya digunakan untuk menggugah hakim," jelas Jamin Ginting.
 
(Heri Dwi Okta R)
';