10 July 2023 19:56
Seorang pria berinisial AR (51) yang menjadi pelaku pencabulan anak kandungnya hingga tewas dianiaya oleh sesama tahanan di Polres Depok. AR dikeroyok oleh delapan tahanan lain di dalam sel.
Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, motif para tersangka mengeroyok karena kesal dengan perbuatan AR.
"Kronologinya karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Hal itu membuat para tersangka yang notabenenya sesama tahanan kesal, lalu melakukan pemukulan," ujar Nirwan Pohan dalam Metro Hari Ini, Metro TV, Senin 10 Juli 2023.
Nirwan menambahkan, karena letak sel korban berada di paling belakang, sehingga kejadiaan pengeroyokan itu luput dari pantauan petugas yang sedang berjaga.
"Menurut penjaga, karena posisi ruang tahanan korban berada di paling pojok, sehingga kejadian tersebut tidak terpantau oleh petugas," tambahnya.
Saat ini kedelapan tersangka berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, MN, dan FN dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 butir 3e dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHP.