23 August 2022 11:10
Polri telah mengagendakan sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan akan mengikuti sidang etik pada Kamis (25/8/2022). Informasi sidang etik tersebut di peroleh dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat di konfirmasi pada Selasa (23/8/2022) yang seharusnya Irjen Ferdy Sambo disidang etik oleh Waprov Divisi Propam Polri namun batal.
Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain Sambo, Polisi juga sudah menetapkan Istrinya Putri Candrawathi sebagai tersangka, kemudian Bharada E, Bripka RR, dan KM yang merupakan asisten rumah tangga sekaligus supir Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.