4 July 2023 13:12
Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi menara proyek BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.
Melalui kuasa hukumnya, Anang menyebut dakwan jaksa tidak logis. Pasalnya, jaksa mendakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi jumlahnya lebih besar dari uang korupsi yang didakwakan.
"Surat dakwaan tidak cermat jelas dan lengkap serta tidak logis dalam menguraikan tindak pidana pencucian uang, karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan," ujar kuasa hukum Anang Latif, Jefri Moses Kam, Selasa 4 Juli 2023.
Akibat tidak logisnya dakwaan jaksa, Jefri pun menyebut kasus yang menjerat kliennya harus dibatalkan demi hukum.
"Karena itu, surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHP yang menyatakan, surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b, batal demi hukum," tambah Jefri.