Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba berinisial RS dan FA dalam penggerebekan di wilayah Jalan Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani dan menemukan berbagai barang bukti berupa sabu, ekstasi, cartridge vape mengandung etomidate, serta senjata api rakitan, airsoft gun, dan 15 butir peluru.
"Kami mendatangi TKP, membawa saksi
security untuk membuka pintu kamar tersebut. Setelah dikedor-kedor tidak ada yang buka, dibantu
security kamar tersebut kami buka. Dan ditemukanlah narkotika jenis sabu, pil ekstasi, Happy Five, dan satu senpi rakitan dan satu
airsoft gun, berikut amunisinya. Kemudian barang bukti barang temuan ini kami bawa ke Polresta untuk diproses," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko dalam tayangan
Newsline Metro TV, Rabu 24 Juni 2026.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp115 juta. Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu seorang pria berinisial JH yang diduga sebagai pemasok utama jaringan tersebut.