Polres Salatiga Ringkus 3 Pencuri Tiang Provider, Satu di Antaranya Residivis

18 February 2026 19:26

Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian tiang milik perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diketahui merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

Mirisnya, salah satu dari ketiga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pelaku tersebut diketahui baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada 2025 dan tercatat telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
 

Baca juga: Kronologis Pencurian Batik Senilai Rp1,3 Miliar di JCC

Aksi pencurian ini terjadi di kantor Tongda Communication yang beralamat di Jalan Argo Pratiwi, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Para pelaku memanfaatkan situasi kantor yang kosong untuk melancarkan aksinya yang dilakukan dalam dua waktu berbeda.

Ketiga tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Salatiga merupakan warga Kabupaten Boyolali dan warga Sidorejo, Salatiga. Mereka merencanakan pencurian tersebut secara bersama-sama untuk menggasak aset perusahaan tempat mereka bekerja.

Akibat aksi pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp48 juta. Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 tiang provider, data-data material milik perusahaan, serta rekaman CCTV.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)