Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian tiang milik perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diketahui merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
Mirisnya, salah satu dari ketiga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pelaku tersebut diketahui baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada 2025 dan tercatat telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Aksi pencurian ini terjadi di kantor Tongda Communication yang beralamat di Jalan Argo Pratiwi, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Para pelaku memanfaatkan situasi kantor yang kosong untuk melancarkan aksinya yang dilakukan dalam dua waktu berbeda.
Ketiga tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Salatiga merupakan warga Kabupaten Boyolali dan warga Sidorejo, Salatiga. Mereka merencanakan pencurian tersebut secara bersama-sama untuk menggasak aset perusahaan tempat mereka bekerja.
Akibat aksi pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp48 juta. Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 tiang provider, data-data material milik perusahaan, serta rekaman CCTV.