Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Ikhsan Rangga. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Kronologis Pencurian Batik Senilai Rp1,3 Miliar di JCC
Rahmatul Fajri • 17 February 2026 06:04
Jakarta: Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap tiga pelaku pencurian di pameran INACRAFT, Hall B JCC Senayan, Jakarta Pusat. Ketiganya menggasak ratusan potong baju dan kain batik eksklusif senilai Rp1,37 miliar.
Kapolsek Metro Tanah Abang melalui Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP M. Ikhsan RJ Irianto, menjelaskan pencurian terjadi di stan "Uni Batik" pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban atas nama Hartini melaporkan barang dagangannya raib sesaat sebelum pameran dimulai.
"Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Dari sana, terlihat para pelaku mengangkut barang curian menggunakan mobil Toyota Calya bernomor polisi F-1091-FBU," kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Februari 2026.
Berbekal petunjuk nomor polisi kendaraan tersebut, tim Resmob Polsek Tanah Abang mengejar hingga ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Polisi menggerebek di beberapa lokasi berbeda pada Kamis, 12 Februari 2026 dini hari.
Pelaku kriminilatas utama berinisial LDNK (perempuan) ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Meski sempat tidak berada di rumah saat polisi tiba, LDNK akhirnya berhasil ditangkap atas petunjuk dari suaminya.
Polisi terus mengembangkan kasus ke sebuah yayasan di Bekasi yang menjadi lokasi persembunyian dua pelaku lainnya, yakni KN dan GJY. Keduanya ditangkap beserta barang bukti sisa hasil curian, yang belum sempat dijual.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang dikemas menggunakan berbagai wadah. Ada dua buah kontainer dan dua karung besar berisi baju serta kain batik, dua buah koper dan lima kantong plastik besar berisi koleksi batik, dan satu unit mobil Toyota Calya.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.376.000.000. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Ikhsan.
Pihak kepolisian kini melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.