KPK Lelang 108 Aset Rampasan Senilai Rp311 Miliar, Cek Cara Daftar dan Jadwalnya!

11 June 2026 16:02

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya pemulihan aset negara dengan menggelar lelang terbuka untuk barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Pada periode Juni 2026 ini, tercatat sebanyak 108 aset dengan total nilai mencapai Rp311 miliar siap dilepas ke masyarakat umum.

Barang-barang yang dilelang sangat beragam, mencakup aset tidak bergerak sebanyak 76 unit dan aset bergerak sebanyak 32 unit. Lokasi barang sitaan tersebut tersebar di dua titik utama, yakni Jakarta dan Purwokerto.

Sebagai bentuk keterbukaan, KPK mengadakan agenda Aanwijzing atau pemberian penjelasan lelang pada Kamis, 11 Juni 2026, bertempat di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Dalam agenda ini, calon peserta lelang diperbolehkan melihat langsung kondisi fisik barang sebelum proses lelang dimulai. Masyarakat juga bisa berdiskusi dengan petugas terkait detail barang yang menjadi incaran.

Di lantai teratas Rupbasan Jakarta Timur, terdapat enam unit kendaraan roda empat yang diparkir, termasuk satu unit Mitsubishi Pajero berwarna putih yang menjadi salah satu primadona lelang kali ini. Selain mobil, KPK juga melelang barang-barang lain seperti telepon genggam, alat elektronik, hingga sepeda yang dipamerkan di lantai dasar gedung.
 

Baca juga: Keutamaan Salat Duha Menurut Hadis, Salah Satunya Mendatangkan Rezeki

Pelaksanaan lelang utama akan dilakukan secara daring pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang. Mengingat sistemnya yang berbasis online, seluruh kegiatan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK

Dilansir dari laman DJKN Kemenkeu, berikut langkah-langkah mengikuti lelang secara online:

1. Daftar Akun di lelang.go.id
  • Kunjungi situs www.lelang.go.id.
  • Daftar menggunakan email aktif dan data identitas.
  • Verifikasi akun Anda sesuai petunjuk.
2. Cari Informasi Lelang KPK

Gunakan fitur pencarian dengan kata kunci seperti “KPK” atau “sitaan negara”. Baca detail lelang, termasuk jenis barang, harga limit, lokasi, dan tata cara peninjauan.

3. Setor Uang Jaminan

Untuk mengikuti lelang atas objek barang yang diinginkan, Anda harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan melalui virtual account yang telah didapatkan. 

4. Melakukan Penawaran Lelang

Dalam melakukan penawaran lelang, penawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup dengan penawaran selanjutnya lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.

5. Membayar Pelunasan Lelang

Jika berhasil memenangkan lelang, maka Anda harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja dengan nominal yang sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi lelang. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti saat menyetorkan uang jaminan lelang.

Jaksa Eksekusi Direktorat Labuksi KPK, Syarkiah, menekankan kepada para peserta lelang saat melakukan penginputan data harus sesuai dengan data yang tertera di KTP. "Seringkali verifikasi ditolak karena perbedaan data, misalnya jumlah suku kata nama, alamat domisili yang tidak sesuai KTP, atau perbedaan kolom pekerjaan," tegas Syarkiah yang dikutip Metro Siang.

(Anggie Meidyana)