Tindak Tegas Karhutla, Kementerian LH Segel 21 Perusahaan di 7 Provinsi

2 September 2026 18:14

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel 21 badan usaha yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi. Tindakan penyegelan ini dilakukan setelah tim merampungkan proses verifikasi dan pemeriksaan langsung di lapangan.

Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, merinci perusahaan yang telah resmi disegel meliputi tujuh perusahaan di Kalimantan Barat, empat di Sumatra Selatan, empat di Kalimantan Selatan, serta tiga di Kalimantan Tengah. Sementara itu, masing-masing satu perusahaan di Kalimantan Timur, Lampung, dan Provinsi Riau juga turut ditindak.

Jumhur menegaskan bahwa penyegelan ini didasarkan pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Perusahaan dipaksa bertanggung jawab penuh atas lahan konsesinya yang hangus terbakar.
 


"Ini yang kita segel memang strict liability, mutlak nyata sekian ratus hektare terbakar. Mereka mau tidak mau harus bertanggung jawab karena dari awal seharusnya tidak boleh terjadi hal tersebut, baik sengaja maupun karena ketidakbertanggungjawaban," tegas Jumhur Hidayat dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu 2 September 2026. 

Lebih lanjut, Jumhur menyoroti adanya temuan yang mengarah pada praktik pembakaran yang disengaja. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sebuah kejahatan lingkungan yang fatal, terlebih saat ini Indonesia sedang dilanda musim kemarau panjang.

"Tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang sangat berbahaya," tambahnya.

Upaya penegakan hukum dari Kementerian LH dipastikan tidak akan berhenti pada 21 entitas tersebut. Berdasarkan hasil pemadanan data satelit dengan data kepemilikan konsesi perusahaan, setidaknya masih ada 335 perusahaan lain yang saat ini berstatus dalam tahap pemeriksaan dan verifikasi lanjutan oleh pihak kementerian.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X