21 July 2026 10:02
Kuasa hukum keluarga korban penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Kurniawan Adi Nugroho, menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap lima terdakwa tidak maksimal. Merasa tidak puas, mereka berencana mengajukan banding.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, majelis hakim menjatuhkan vonis antara sembilan hingga 13 tahun penjara kepada para terdakwa.
"Tapi yang jelas dari setelah mendengar putusan yang ada, khususnya terhadap Ken, kemudian Dwi Hartono dan Antonius yang ternyata tidak maksimal, setelah ada kemungkinan, bahwa kami akan mendesak ke Kejaksaan Tinggi untuk mengajukan banding. Kami menginginkan apapun ceritanya, keluarga sudah kehilangan, anak kehilangan bapak. Bukan soal materinya, tetapi kehilangan bapak, kehilangan sosok yang sangat dicintai oleh anak-anak," ujar Kurniawan, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa 21 Juli 2026.