Vonis Pembunuh Kacab Bank Dinilai Tak Maksimal, Keluarga Berencana Ajukan Banding

21 July 2026 10:02

Kuasa hukum keluarga korban penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Kurniawan Adi Nugroho, menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap lima terdakwa tidak maksimal. Merasa tidak puas, mereka berencana mengajukan banding

Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, majelis hakim menjatuhkan vonis antara sembilan hingga 13 tahun penjara kepada para terdakwa.

"Tapi yang jelas dari setelah mendengar putusan yang ada, khususnya terhadap Ken, kemudian Dwi Hartono dan Antonius yang ternyata tidak maksimal, setelah ada kemungkinan, bahwa kami akan mendesak ke Kejaksaan Tinggi untuk mengajukan banding. Kami menginginkan apapun ceritanya, keluarga sudah kehilangan, anak kehilangan bapak. Bukan soal materinya, tetapi kehilangan bapak, kehilangan sosok yang sangat dicintai oleh anak-anak," ujar Kurniawan, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa 21 Juli 2026. 

Terdakwa Erasmus Wawo yang berperan melakukan eksekusi penculikan serta penganiayaan terhadap Kacab Bank, dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara, dengan restitusi sebesar Rp100 juta.

Sedangkan tiga terdakwa yang merupakan dalang penculikan dan pembunuhan, yakni Ken alias Candy, serta Dwi Hartono dijatuhi pidana 13 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp1,2 miliar. Sementara terdakwa Antonius Aditya divonis 10 tahun penjara dengan restitusi sebesar Rp750 juta. 

Selain itu sopir taksi online yang juga terlibat, terdakwa Eka Wahyu divonis bebas oleh pengadilan. Hakim mengatakan Eka tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X