Hakim Nyatakan Dicky Syahbandinata Tak Terbukti Korupsi Kredit PT Sritex

7 May 2026 19:37

Jakarta: Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Ranciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Rommel Ranciskus Tampubolon menyatakan Dicky tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim menilai terdakwa tidak melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa Dicky mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex dalam proses pengajuan kredit. Selain itu, selama menjabat sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky dinilai telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku di lingkungan perbankan.
 



Hakim menyebut tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan Dicky sebagai pihak pengusul kredit untuk PT Sritex. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.

“Tidak terdapat satu bukti yang menunjukkan terdakwa sebagai pengusul kredit yang diberikan kepada Sritex,” ujar  Rommel.

Rommel juga menyatakan seluruh proses pemeriksaan perkara telah selesai setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, O.C. Kaligis, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai sejak awal kliennya telah menjalankan prosedur perbankan sesuai aturan dan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kaligis mengatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa Dicky tidak bersalah. Menurutnya, hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dari internal perbankan.

“Kalau memang dipertimbangkan secara benar, mesti bebas, dan hari ini bebas,” ujar Kaligis.

Ia juga menyinggung adanya dua aturan hukum yang menurutnya dapat menguntungkan terdakwa dalam perkara tersebut. Selain itu, Kaligis menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa sejak awal proses hukum berjalan.

“Saya sudah katakan dalam pembelaan saya, sampai waktu itu saya sedikit marah terhadap jaksa yang merekayasa perkaranya,” kata Kaligis.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dicky Syahbandinata dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Usai sidang, Dicky mengaku bersyukur atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menyebut hakim telah melihat fakta yang sebenarnya selama proses persidangan berlangsung.

“Saya pikir ini putusan yang sangat adil. Pertama, syukur Alhamdulillah atas keputusan hakim yang sudah melihat fakta yang sebenar-benarnya,” ujar Dicky.

Dicky juga berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kalangan bankir dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang.

“Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi terhadap bankir dalam hal seperti ini. Hal yang benar adalah benar, hal yang salah adalah salah,” katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)