SIM Sopir Bus PO Cahaya Trans yang Mengalami Kecelakaan Diduga Palsu

31 December 2025 09:25

Semarang: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menduga surat izin mengemudi (SIM) BI Umum milik sopir Bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, diduga palsu. Kecelakaan sendiri mengakibatkan 17 orang tewas.

Hasil penelusuran yang dilakukan terperinci pada surat-surat mengemudi milik Gilang, diketahui yang bersangkutan membawa SIM yang disinyalir abal-abal alias palsu.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pratama Adhyasastra menyatakan sopir yang bersangkutan memiliki SIM yang beralamat di Padang, Sumatra Barat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Polda Sumbar menyatakan tidak pernah mengeluarkan SIM tersebut.


Pendalaman kepemilikan SIM palsu

Pihaknya kini masih mendalami kepemilikan SIM yang diduga kuat palsu tersebut. Pihaknya juga memeriksa ulang hasil ramcheck pada armada Bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan.

Namun hasil pemeriksaan sementara pada bus ditemukan masih layak. Ia menekankan bahwa kecelakaan terjadi karena sopir tidak mampu menguasai medan jalan Tol Krapyak.

Lebih lanjut Pratama menyebut telah bersurat ke Ditlantas Polda Sumbar terkait dugaan SIM palsu milik Gilang. Di sisi lain, Labfor juga tengah mendalami secara ilmiah terkait keaslian SIM tersebut.

Gilang sendiri dijerat Pasal 310 Ayat 2/3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Keselamatan dan Pengangkutan Jalan ancaman pidana selama 6 tahun penjara. Metro TV/Ica Ervina 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)