Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Proses Hukum Berlanjut

12 March 2026 13:21

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Sidang putusan praperadilan digelar di ruang sidang Umar Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. 

“Penetapan pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 12 Maret 2026.
 

Baca juga: Tak Hanya Kerugian Negara, KPK: Korupsi Yaqut Merugikan Calon Jemaah Haji


Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka oleh KPK tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan tidak berkaitan dengan unsur kerugian keuangan negara. Namun dalam persidangan, hakim menilai dalil tersebut tidak cukup untuk membatalkan penetapan tersangka. 

Dengan ditolaknya permohonan ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut dipastikan sah secara hukum, dan akan berlanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)