12 March 2026 13:21
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang putusan praperadilan digelar di ruang sidang Umar Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
“Penetapan pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 12 Maret 2026.
| Baca juga: Tak Hanya Kerugian Negara, KPK: Korupsi Yaqut Merugikan Calon Jemaah Haji |