Luhur Hertanto • 20 January 2022 11:55
Terdakwa kasus pencabulan terhadap13 santriwati, Herry Wirawan, mejalani sidang pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU, Kamis (20/01/2022) di PN Bandung. Di dalam sesi sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar pria yang sehari-harinya adalah guru agama itu menanggung kerugian para korban, dikebiri kimia dan dihukum mati.