19 December 2023 13:19
                        Sejumlah fakta terungkap dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Fakta-fakta tersebut antara lain:
Fakta Pertama
Firli Bahuri mengklaim Syahrul Yasin Limpo (SYL) melapor ke Polda Metro Jaya karena takut menjadi tersangka. Firli menilai langkah pelaporan SYL ke Polda Metro Jaya sebagai serangan balik kepada dirinya yag saat itu menjabat Ketua KPK aktif.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Polda Metro Jaya. Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelaporan ini berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas), bukan SYL yang melayangkan laporan tersebut.
Fakta Kedua
Firli menuding penyelidikan Polda Metro Jaya tidak sah. Menurut Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan di tanggal yang sama yakni pada 9 Oktober 2023. Hal itu dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Fakta Ketiga
Firli Bahuri disebut menerima uang miliaran rupiah. Firli dituding beberapa kali meneria uang dari SYL untuk menangani kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
Diketahui, PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan soal gugatan yang diajukan Firli pada hari ini, Selasa, 19 Desember 2023. Hakim Imelda bakal membacakan putusan di ruang sidang utama pada pukul 15.00 WIB.
Adapun gugatan diajukan Firli atas penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.