Apindo dan KSBSI Tolak Tapera

31 May 2024 21:44

Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) secara resmi menolak Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang program tersebut.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai program tersebut memberatkan pengusaha dan juga para pekerja. Dari sisi pengusaha, mereka sudah dibebankan pemotongan yang ada saat ini mencapai 18 persen. Meliputi PPH 21, jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
 

Baca: Moeldoko Akui Tapera Belum Disosialisasikan secara Masif

Untuk itu pihaknya meminta pemerintah untuk merevisi aturan terkait kewajiban pemotongan iuran untuk Tapera sebesar tiga persen. Dengan rincian 0,5 persen bagi pemberi kerja dan 2,5 persen untuk pekerja.

"Perlu ada pertimbangan. Dikaji kembali di mana Undang-Undang ini menjadi keharusan," ujar Shinta, Jumat, 31 Mei 2024.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban juga menyampaikan hal serupa. Serikat pekerja memandang sebaiknya pemerintah memaksimalkan dana manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja.

"Dalam era krisis gak ada yang jamin. Dana ini gak sedikit dan dipaksa menabung wajib," kata Elly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)