Kejagung Bakal Bebankan Kerugian Negara Rp300 T ke Tersangka Korupsi Timah

31 May 2024 13:57

Kejaksaan Agung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah menyampaikan berdasarkan hasil ekspos seharusnya kerugian negara ditanggung PT Timah, karena kerusakan ekosistem berada dalam kawasan perusahaan tersebut. 
 

Baca juga: Kejagung Kulik Penghasilan Sandra Dewi ke Asisten Pribadi

Namun pasca penyelidikan yang menunjukkan bahwa perjalanan bisnis PT Timah tak berjalan mulus dikarenakan perusahaan plat merah BUMN kerap merugi.

Atas kondisi tersebut penyidik sepakat membebankan kerugian negara kepada seluruh pihak penerima dari keuntungan hasil korupsi timah dalam perkara tersebut.

Dengan besarnya kerugian saat ini, Kejagung tengah berfokus memulihkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun melalui jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)