Gegara Promosi Judol, Selebgram di Bogor Terancam 10 Tahun Penjara

22 October 2024 23:46

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap wanita berinisial ST, seorang selebgam yang berprofesi sebagai pegawai di salah satu supermarket di Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku ditangkap usai mempromosikan judi online di media sosial.

Pelaku berinisial ST warga Kota Bogor tertunduk malu usai digiring ke Mako Polresta Bogor Kota. Pelaku diringkus berikut dengan barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku, 18 lembar bukti postingan iklan judi online serta satu lembar bukti penerimaan uang dari rekening BCA.
 

Baca juga: Waspada! Ini Iklan Judi Online yang Paling Banyak Muncul di Medsos

Pelaku mempromosikan judi online melalui media sosialnya yang memiliki 59.000 followers. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah setiap bulannya.

"Jajaran Sat Reskrim menangkap selebgram yang menjadi brand ambassador untuk mempromosikan situs judol. Dia kami tangkap  pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Kedung Jaya, Tanah  Sareal, Kota Bogor," jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin, 21 Oktober 2024.

Tersangka S  mengaku, dia sudah melakukan perbuatannya sejak April 2024. Mulanya dia mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM, untuk mengiklankan situs judi di Instagram miliknya. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)