Ilustrasi judi online. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 22 October 2024 20:57
Jakarta: Judi online merupakan aktivitas taruhan atau permainan yang dilakukan melalui internet. Dalam judi online, uang atau barang berharga dipertaruhkan dalam berbagai bentuk permainan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Hendri mengatakan, iklan judi online kini banyak bertebaran di media digital. Jenis judi online yang paling banyak dijumpai oleh warganet di media digital, misalnya judi slot, judi domino, poker online, kasino, judi bola, game, permainan kartu, olahraga virtual, dan permainan angka.
Hendri mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital untuk kelompok masyarakat (komunitas) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
(Ilustrasi judi online. Foto: MI)
Meskipun pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 280 ribu konten judi online, namun judi online terus marak di Indonesia. Judi online membuat orang berkeinginan kuat dan rasa penasaran untuk terus bermain judi (kecanduan).
"Selain itu, judi online menimbulkan permasalahan sosial seperti pengeluaran uang tabungan hingga menjual barang berharga di rumah. Generasi muda berisiko terpapar iklan judi yang menjanjikan keuntungan besar dengan modal kecil," imbuh Hendri dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.
Untuk mengatasi kecanduan judi online, sambung Hendri, warganet hendaknya membatasi pencarian melalui e-mail, Google, YouTube, atau aplikasi media sosial lainnya.
"Anak muda memainkan judi, karena judi sangat dekat dengan media sosial ataupun game online," tegas dia mengingatkan.
Baca juga: MUI Sebut Berantas Judi Online Butuh Pendekatan Spiritual dan Struktural |